Organisasi dan tata kerja FSRD ISI Denpasar dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.125/O/2004, tanggal 7 Oktober 2004, yang menetapkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta struktur organisasinya sebagai berikut :
a. Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi ISI Denpasar yang berada di bawah Rektor.
b. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
c. Dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
d. Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
e. Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik dan/ atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni tertentu.
Dalam melaksanakan tugas, fakultas menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan
b. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
d. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika
e. Pelasanaan urusan ketatausahaan fakultas
Pembantu Dekan I
RUMUSAN TUGAS
menyusun rencana, memberi tugas dan arahan, menggkoordinasikan pimpinan unit kerja di lingkungan Fakultas di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan merumuskan kebijakan teknis serta memonitor administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas di fakultas seni Rupa dan desain. E-mail: [email protected]
Pembantu Dekan II
RUMUSAN TUGAS
menyusun rencana, memberi tugas dan arahan, menggkoordinasikan pimpinan unit kerja di lingkungan Fakultas Denpasar di bidang administrasi umum dan keuangan dan merumuskan kebijakan teknis serta memonitor administrasi umum dan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Fakultas Seni Pertunjukan. E-mail: [email protected]
Pembantu Dekan III
RUMUSAN TUGAS
Menyusun rencana, memberi tugas dan arahan, menggkoordinasikan pimpinan unit kerja di kesejahtraan mahasiswa dan merumuskan kebijakan teknis serta memonitor pembinaan mahasiswaan dan layanan kesejahtraan mahasiswa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Fakultas Seni Pertunjukan di bidang pembinaan mahasiswaan dan layanan. E-mail: [email protected]